BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Islam
adalah agama yang paling banyak mendorong umatnya untuk menguasai perdagangan.
Islam juga memberikan penghormatan yang tinggi untung para pedagang. Dalam
hadist Nabi Muhammad SAW menerangkan bahwa profesi yang paling baik menurut
Nabi Muhammad SAW adalah perdagangan. Namun kaum muslimin tidak merealisasikan
hadist ini dalam realitas kehidupan sehingga perdagangan dikuasai umat lain
akibatnya ekonomi umat islam tertinggal apabila dibandingkan dengan ekonomi
umat-umat lain. Setiap kegiatan umat Islam telah diatur dengan
ketentuan-ketentuan agar sesuai dengan yang diperintahkan dan apa yang dilarang
oleh Allah. Semua itu dilandaskan oleh Al-Quran dan Hadist. Oleh sebab itu
perdagangan dalam islam juga berlandaskan dari Al-Qurán dan Hadist.
Hadist sebagai sumber agama kedua tentu saja
isinya banyak berhubungan dengan masalah-masalah perekonomian yang dilakukan
oleh Rasulullah SAW. Masalah-masalah perekonomian yang ada tentu saja
bersinggungan dengan lingkup dan karakter bangsa. Hanya saja karena nilai-nilai
perekonomian bersifat universal, maka hal itu tidak menjadi halangan untuk
dipedomani dan dipakai sebagai acuan.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa yang di
maksud dengan Perdagangan?
2.
Bagaimana Etika
bisnis perdangangan dalam islam?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Bisnis
(Perdagangan)
Bisnis (Perdagangan)
secara umum diartikan sebagai suatu kegiatan yang dilakukan oleh manusia untuk
memperoleh pendapatan atau penghasilan atau rezeki dalam rangka memenuhi
kebutuhan dan keinginan hidupnya dengan cara mengelola sumber daya ekonomi
secara efektif dan efesien.
Dalam Al-quran,
perdagangan dijelaskan dalam beberapa istilah, yaitu al-tijarah (perdagangan), al-ba’i (menjual) dan al-syira (membeli). Selain istilah
tersebut masih banyak lagi istilah-istilah lain yang berkaitan dengan
perdagangan, seperti dayn, amwal, rizq, syirkah, dharb (QS.
Al-Jum’ah : 9).
Kata tijarah berasal dari kata ta-ja-ra yang berarti berdagang dan
berniaga. Kata tijarah ini disebut
sebanyak 8 kali dalam Al-Quran yang berada dalam tujuh surat, yaitu (QS. al-Baqarah :282, an-Nisa :29, at-Taubah :24, an-Nur :37, Fatir
:29, as-Shaff :10 dan al-Jumu’ah :11). Menurut al-Ragib al-Asfahani, tijarah
bermakna pengelolaan harta benda untuk mencari keuntungan.[1]
Islam
memang meghalalkan bahkan menganjurkan usaha perdagangan, perniagaan atau jual
beli. Namun tentu saja sebagai orang muslimin untuk menjalankan usaha
perdagangan secara islam dituntut menggunakan tata cara sesuai syariat islam
yang berpedoman pada Al-Qur’an dan Hadist. Oleh karena itu dalam islam bukan
hanya mencari keuntungan saja, tetapi juga mendapatkan berkah dan ridha Allah
SWT di dunia maupun di akhirat. Tindakan manusia di dunia semata-mata untuk
mengabdi kepada Allah SWT. Sebagai abdi Allah SWT maka manusia dalam
tindakannya harus mengikuti perintah-Nya dan menghindari larangan-Nya.
Q.S
Ash-Shaff 10-12 :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا هَلْ
أَدُلُّكُمْ عَلَى تِجَارَةٍ تُنْجِيكُمْ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ (10) تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ
وَرَسُولِهِ وَتُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ ج
ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (11) يَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ
وَيُدْخِلْكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ وَمَسَاكِنَ طَيِّبَةً
فِي جَنَّاتِ عَدْنٍ ۚ ذٰلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ (12) وَأُخْرَىٰ تُحِبُّونَهَا
ۖ نَصْرٌ مِنَ اللَّهِ وَفَتْحٌ قَرِيبٌ ۗ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ (13)
Artinya
: (10) “Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu aku tunjukkan suatu
perniagaan yang dapat menyelamatkan kamu dari azab yang pedih? (11) (Yaitu)
kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan
harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahuinya,
(12) niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosamu dan memasukkan kamu ke dalam
syurga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, dan (memasukkan kamu) ke tempat
tinggal yang baik di dalam syurga Adn. Itulah keberuntungan yang besar.(13) Dan
(ada lagi) karunia yang lain yang kamu sukai (yaitu) pertolongan dari Allah dan
kemenangan yang dekat (waktunya). Dan sampaikanlah berita gembira kepada
orang-orang yang beriman”.[2]
Dari ayat diatas dapat dipahami bahwa Allah menunjukkan perniagaan
yang akan menyelamatkan dari azab yang pedih dengan beriman kepada Allah dan
Rasul-Nya dan melaksanakan perdagangan yang dimaksud Allah jika menginginkan
kebahagian baik didunia maupun diakhirat. Allah akan memberikan imbalan bagi
hambanya yang beriman kepada-Nya yaitu tempat yang indah dan baik yaitu dalam
syurga Adn. Kemudian sampaikanlah berita pertolongan dari Allah dan kemenangan
kepada orang-orang beriman.
B. Etika bisnis dalam Islam
1. Shidiq (jujur)
Seorang pedagang wajib
berlaku jujur dalam melakukan bisnis (perdagangan). Jujur dalam arti luas tidak
berbohong, tidak menipu, tidak mengada-ngada fakta, tidak bekhianat, serta
tidak pernah ingkar janji dan lain sebagainya. Seorang pedagang harus berperilaku
jujur karena berbagai tindakan yang tidak jujur selain merupakan perbuatan yang
jelas-jelas berdosa, jika biasa dilakukan dalam berdagang juga akan berpengaruh
negatif kepada kehidupan pribadi dan keluarga pedagang itu sendiri. Bahkan
lebih jauh lagi, sikap dan tindakan yang seperti itu akan mewarnai dan
mempengaruhi kehidupan bermasyarakat. Perintah Allah untuk senantiasa
berperilaku jujur terdapat dalam Q.S Al lsraa (17): 35.
وَأَوْفُواْ اُلْكَيْلَ إِذَا
كِلْتُمْ وَزِنُواْ بِاُلْقِسْطَاسِ اُلْمُسْتَقِيمِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ
تَأْوِيلاً
“Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu
menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar.ItuIah yang lebih utama (bagimu)
dan lebih baik akibatnya.”
وَأَقِيمُواْاُلْوَزْنَ
بِاُلْقِسْطِ وَلاَتُخْسِرُواْ اُلْمِيزَانَ
“Dan tegakkanlah
timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu.” (Q.S Ar
Rahmaan(55): 9).
Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu‘anhu, Nabi
shallallahu alaihi wasallam bersabda:
الّتاجر الّصدوق الأمين مع الّنبّيين والّصّديقين والّشهداء
“Pedagang yang senantiasa jujur lagi
amanah akan bersama para nabi, orang-orang yang selalu jujur dan orang-orang
yang mati syahid.” (HR. Tirmidzi, Kitab Al-Buyu’ Bab Ma Ja-a Fit Tijaroti no.
1130)[3]
(إن التّجار يبعثون يوم القيامة فّجارا إلّا من اّتقى الله وبّر
وصدق)
“Sesungguhnya
para pedagang (pengusaha) akan dibangkitkan pada hari kiamat sebagai para
penjahat kecuali pedagang yang bertakwa kepada Allah, berbuat baik dan jujur.”
(HR. Tirmidzi, Kitab Al-Buyu’ Bab Ma Ja-a Fi At-Tujjar no.1131)[4]
Kita dapat mengambil kesimpulan
bahwa : sesungguhnya Allah SWT telah menganjurkan kepada seluruh ummat manusia pada umumnya, dan kepada para pedagang khususnya untuk berlaku jujur terutama
dalam menimbang, menakar dan mengukur barang dagangan.
Penyimpangan
dalam menimbang, menakar dan mengukur yang merupakan wujud kecurangan dalam
perdagangan, sekalipun tidak begitu nampak kerugian dan kerusakan yang
diakibatkannya nyatanya tetap diharamkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya karena
kebiasaan melakukan kecurangan menimbang, menakar dan mengukur dalam dunia
perdagangan, akan menjadi cikal bakal dari bentuk kejahatan lain yang jauh
lebih besar. Sehingga nampak pula bahwa adanya pengharaman serta larangan tersebut,
merupakan pencerminan dan sikap dan tindakan yang begitu bijak yakni,
pencegahan sejak dini dari setiap bentuk kejahatan manusia yang akan merugikan
manusia itu sendiri.
2.
Amanah
(Tanggungjawab)
Setiap
pedagang harus bertanggung jawab atas usaha dan pekerjaan sebagai pedagang yang
telah dipilihnya tersebut. Tanggung jawab yang dimaksut yaitu mau dan mampu
menjaga amanah (kepercayaan) masyarakat yang telah mempercayai pedagang itu
dengan berbisnis denganya.
Sudah
kita bahas sebelumnya bahwa dalam pandangan Islam berdagang merupakan pekerjaan
yang dianjurkan oleh Allah SWT. Berdagang, berniaga dan atau jual beli juga
merupakan suatu pekerjaan mulia, lantaran tugasnya yaitu memenuhi kebutuhan
seluruh anggota masyarakat akan barang dan atau jasa untuk kepentingan hidup
dan kehidupannya.
Allah SWT berfirman :
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ
إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ النَّاسِ أَن تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ
إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا﴿٥٨﴾
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang
berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara
manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi
pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha
mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. An-Nisa’: 58)
Hadis tentang menyianyiakan amanah :
عَنْ أَبِي هُرَ يْرَ ةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ: إِذَاضُيِّعَتِ اْلأَمَانَةُ فَانْتَظِرِالسَّاعَةَ,كَيْفَ
إِضَاعَتُهَا يَارَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: إِذَا أُسْنِدَاْلأَمْرُ إِلىَ غَيْرِ أَهْلِهِ
فَانْتَظِرِالسَّا عَةَ. (اَخْرَجَهُ الْبُخَا رِيُّ فِيْ كِتَابِ الرِقَاقْ)
Artinya: “Dari Abu Hurairah r.a. berkata, Rasulullah SAW bersabda :
Apabila amanah disia-siakan maka tunggulah saat kehancurannya. Salah seorang
sahabat bertanya: ”Bagaimanakah menyia-nyiakannya, hai Rasulullah?” Rasulullah
SAW menjawab: “Apabila perkara itu diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya,
maka tunggulah saat kehancurannya (HR. Imam Bukhari).
Dalam hadist tersebut bahwa tiak boleh mensia-siakan
amanah, jika amanah itu disia-siakan maka tunggulah balasanya.
3.
Tidak
Menipu
Dalam
suatu hadits dinyatakan, seburuk-buruk tempat adalah pasar. Hal ini lantaran
pasar atau termpat di mana orang jual beli itu dianggap sebagai sebuah tempat
yang di dalamnya penuh dengan
penipuan, sumpah palsu, janji palsu, keserakahan, perselisihan dan keburukan
tingkah polah manusia lainnya.
Dari Abu Hurairah; Rasulullah sallallahu
'alaihi wasallam bersabda:
أَحَبُّ الْبِلَادِ إِلَى اللهِ
مَسَاجِدُهَا، وَأَبْغَضُ الْبِلَادِ إِلَى اللهِ أَسْوَاقُهَا [صحيح مسلم]
"Tempat
yang paling dicintai oleh Allah adalah masjid, dan tempat yang paling dibenci
Allah adalah pasar."[Sahih
Muslim][5]
Ibnu Umar r.a berkata:
عَنِ ابَنِ عُمَرَ قَالَ :
ذُكِرَ رَ جُلٌ لِرَ سُوْ لِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآ لِهِ وَسَلَّمَ ,
أَنَّهُ يُخْدَ عُ فِى الْبُيُوْ عِ , فَقَا لَ ,,
مَنْ بَا يَعْتَ فَقُلْ : لاَ
خَلاَ بَةَ ,, مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
“ Seorang lelaki menerangkan kepada Rasulullah saw. Bahwasanya dia selalu
ditipu dalam berjual-beli, maka Rasulullah berkata kepada orang itu: “Kepada
mereka yang ingin melakukan transaksi jual beli, katakanlah: taka ada
penipuan”. (H.R. Al-Bukhary dan Muslim; Al-Muntaqa II: 334).
Hadist
ini menyatakan bahwa apabila seseorang sering tertipu dalam berjual beli,
karena mudah dipengaruhi oleh bujukan orang, maka untuk memungkinkan dia
membatalkan pembelian, hendaklah diwaktu dia membeli dia mengatakan “tak ada
tipuan dan kicuhan dalam berjual beli ini”.[6]
Abu Hurairah r.a menerangkan:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِى صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَاَلِهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الْحصَاةِ , وَعَنْ بَيْعِ
اْلغَرَرِ. رَوَاهُ الجَمَا عَةُ إِلاَّ الْبُخَارِى
Artinya : “Bahwasanya nabi SAW. Melarang kita
menjual sesuatu benda yang ditimpa batu (bila sengaja ditimpakan) dan penjualan
yang mengandung unsur penipuan terhadap pembeli (H.R. Al-Jamaah dan Al-Bukhary
II : 317)[7]
4. Menepati Janji
Seorang pedagang juga dituntut untuk selalu menepati
janjinya, baik kepada para pembeli maupun di antara sesama pedagang, selain itu
tentu saja harus dapat menepati janjinya kepada Allah SWT.
Janji yang harus ditepati oleh para pedagang kepada
para pembeli misalnya : tepat waktu pengiriman, menyerahkan barang yang
kwalitasnya, warna, ukuran dan atau spesifikasinya sesuai dengan perjanjian semula,
garansi dan lain sebagainya. Sedangkan
janji yang harus ditepati kepada sesama para pedagang misalnya : pembayaran
dengan jumlah dan waktu yang tepat atau jatuh tempo.
Sementara
janji kepada Allah yang harus ditepati oleh para pedagang Muslim misalnya
adalah shalatnya. Sebagaimana Firman Allah dalam Al Qur’an :
“Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi
dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyaknya supaya kamu
beruntung. Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar
untuk menuju kepadaNya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhutbah).
Katakanlah: ”Apa yang di sisi Allah adalah lebih baik daripada permainan dan
perniagaan”, dan Allah sebaik-baik pemberi rezki” (Q.S Al Jumu’ah (62):10-11).
5.
Murah
Hati
Dalam
suatu hadits, Rasulullah SAW menganjurkan agar para pedagang selalu bermurah
hati dalam melaksanakan jual beli. Murah hati dalam pengertian : ramah tamah,
sopan santun, murah senyum, suka mengalah, namun tetap penuh tanggung jawab.
عَنْ جَابِرِبْنِ عَبْدِاللّٰهِ اَنَّ رَسُوْلَ اللّٰهِ
صلعم قَالَ: رَحِمَ اللّٰهُ رَجُلاً سَمْحًااِذَابَاعَ وَاِ ذَا اشْتَرٰى وَاِذَاا
قْتَضٰى.
Diterima dari
Jabir bin Abdullah ra. Katanya, “Rasulullah SAW. Bersabda, “Allah mengasihi
orang yang murah hati ketika menjual,
ketika membeli dan ketika menagih”. (H.R Bukhari)[8]
6.
Tidak
Melupakan Akhirat
Jual
beli adalah perdagangan dunia, sedangkan melaksanakan kewajiban syariat Islam
adalah perdagangan akhirat. Keuntungan akhirat pasti lebih utama ketimbang
keuntungan dunia. Maka para pedagang Muslim sekali-kali tidak boleh terlalu
menyibukkan dirinya semata-mata untuk mencari keuntungan materi dengan
meninggalkan keuntungan akhirat. Sehingga jika datang waktu shalat, mereka
wajib melaksanakannya sebelum habis waktunya.
Alangkah baiknya,
jika mereka bergegas bersama-sama melaksanakan shalat berjamaah, ketika adzan
telah dikumandangkan. Begitu pula dengan pelaksanaan kewajiban memenuhi rukun
Islam yang lain. Sekali-kali seorang pedagang Muslim hendaknya tidak melalaikan
kewajiban agamanya dengan alasan kesibukan perdagangan.
Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ
يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ
خَيْرٌ
لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk
menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan
tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu
mengetahui.” (QS. Al Jumu’ah: 9).
Syaikh As Sa’di rahimahullah menerangkan bahwa larangan di sini adalah untuk jual beli
padahal hati begitu tertarik sekali untuk melakukannya. Untuk pekerjaan lainnya
yang juga melalaikan hati dari ibadah, itu pun diperintahkan untuk
ditinggalkan.
Hikmah dari meninggalkan larangan
jual beli disebutkan dalam ayat di atas,
ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ
كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Yang demikian itu lebih baik
bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Jumu’ah:
9).
Syaikh As Sa’di menerangkan
mengenai ayat di atas, “Ayat tersebut menunjukkan akan hikmah besar dari
meninggalkan larangan. Kebaikan yang diperoleh karena menjalankan perintah Allah
dan Rasul-Nya dengan menyibukkan diri dengan aktivitas ibadah shalat Jumat.
Shalat Jumat ini adalah kewajiban yang sangat penting. Kita diperintahkan untuk
meraih kebaikan dan pahala di dalamnya. Di antara hikmah penting dari
menghadiri shalat Jumat adalah kita diperintahkan untuk mendahulukan urusan
akhirat dibandingkan dengan urusan dunia.”[9]
KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas mengenai bisnis
perdagangan dalam hadits dapat disimpulkan :
1. Bisnis (Perdagangan) dapat diartikan
sebagai suatu kegiatan yang dilakukan oleh manusia untuk memperoleh pendapatan
atau penghasilan atau rezeki dalam rangka memenuhi kebutuhan dan keinginan
hidupnya dengan cara mengelola sumber daya ekonomi secara efektif dan efesien.
Dalam Al-quran, perdagangan dijelaskan dalam beberapa istilah, yaitu al-tijarah
(perdagangan), al-ba’i (menjual) dan al-syira (membeli). Selain istilah
tersebut masih banyak lagi istilah-istilah lain yang berkaitan dengan
perdagangan, seperti dayn, amwal, rizq, syirkah, dharb.
2. Dalam bisnis yang baik perlu menerapkan
etika bisnis dalam islam. Etika bisnis dalam islam diantaranya yaitu : shidiq
(jujur), amanah (tanggung jawab), tidak menipu, menepati janji, murah hati,
tidak melupakan akhirat. Apabila dalam berbisnis kita menerapkan etika-etika
tersebut bisnis yang akan dijalani tidak hanya mendapat keuntungan di dunia
saja melainkan di akhirat juga.
DAFTAR
PUSTAKA
Al-Bukhary,
Al-Imam. Hadist Shahih Bukhary.2009.Surabaya: Gitamedia Press
Rodin, Dede. Tafsir
Ayat Ekonomi.2O15.Semarang: CVKarya Abadi Jaya
Ash Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi. Koleksi
Hadits-Hadits Hukum.2001.Semarang:PT.Pustaka Rizki Putra
[1]
Dede Rodin,tafsir ayat ekonomi, (semarang, CVKarya Abadi Jaya:2015),hlm,71-72
[2] Tafsir
ayat ekonomi…..Hlm.73
[3] https://abufawaz.wordpress.com/2012/04/10/hadits-hadits-shohih-tentang-keutamaan-perniagaan-dan-pengusaha-muslim/
diakses pada tanggal 2 oktober 2016 pukul 10:00
[4] http://jimmiusahawan.blogspot.co.id/2014/03/langkah-awal-menjadi-pedagang.html
diakses pada tanggal 2 oktober 2016 pukul 10:30
[5] http://umar-arrahimy.blogspot.co.id/2012/05/pasar-tempat-yang-paling-dibenci-allah.html
diakses pada tanggal 4 Oktober 2016 pukul 20:15
[6] Teungku
Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, koleksi hadits-hadits hukum(semarang,
PT.Pustaka Rizki Putra:2001)hlm, 67-69
[7] http://eprints.walisongo.ac.id/635/5/082311042_bab4.pdf
diakses pada tanggal 4 Oktober 2016 pukul 21:30
[8]
Al-Imam Al-Bukhary, hadist shahih Bukhary (Surabaya, gitamedia
press:2009), hlm,431
[9]https://rumaysho.com/9685-hikmah-larangan-jual-beli-saat-shalat-jumat.html diakses pada tanggal 4 Oktober 2016 pukul 21:45
Komentar
Posting Komentar