ETIKA BISNIS ISLAM

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Islam adalah agama yang paling banyak mendorong umatnya untuk menguasai perdagangan. Islam juga memberikan penghormatan yang tinggi untung para pedagang. Dalam hadist Nabi Muhammad SAW menerangkan bahwa profesi yang paling baik menurut Nabi Muhammad SAW adalah perdagangan. Namun kaum muslimin tidak merealisasikan hadist ini dalam realitas kehidupan sehingga perdagangan dikuasai umat lain akibatnya ekonomi umat islam tertinggal apabila dibandingkan dengan ekonomi umat-umat lain. Setiap kegiatan umat Islam telah diatur dengan ketentuan-ketentuan agar sesuai dengan yang diperintahkan dan apa yang dilarang oleh Allah. Semua itu dilandaskan oleh Al-Quran dan Hadist. Oleh sebab itu perdagangan dalam islam juga berlandaskan dari Al-Qurán dan Hadist.
 Hadist sebagai sumber agama kedua tentu saja isinya banyak berhubungan dengan masalah-masalah perekonomian yang dilakukan oleh Rasulullah SAW. Masalah-masalah perekonomian yang ada tentu saja bersinggungan dengan lingkup dan karakter bangsa. Hanya saja karena nilai-nilai perekonomian bersifat universal, maka hal itu tidak menjadi halangan untuk dipedomani dan dipakai sebagai acuan.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang di maksud dengan Perdagangan?
2.      Bagaimana Etika bisnis perdangangan dalam islam?




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Bisnis (Perdagangan)
Bisnis (Perdagangan) secara umum diartikan sebagai suatu kegiatan yang dilakukan oleh manusia untuk memperoleh pendapatan atau penghasilan atau rezeki dalam rangka memenuhi kebutuhan dan keinginan hidupnya dengan cara mengelola sumber daya ekonomi secara efektif dan efesien.
Dalam Al-quran, perdagangan dijelaskan dalam beberapa istilah, yaitu al-tijarah (perdagangan), al-ba’i (menjual) dan al-syira (membeli). Selain istilah tersebut masih banyak lagi istilah-istilah lain yang berkaitan dengan perdagangan, seperti dayn, amwal, rizq, syirkah, dharb (QS. Al-Jum’ah : 9).
Kata tijarah  berasal dari kata ta-ja-ra yang berarti berdagang dan berniaga. Kata tijarah ini disebut sebanyak 8 kali dalam Al-Quran yang berada dalam tujuh surat, yaitu  (QS. al-Baqarah :282,  an-Nisa :29, at-Taubah :24, an-Nur :37, Fatir :29, as-Shaff :10 dan al-Jumu’ah :11). Menurut al-Ragib al-Asfahani, tijarah bermakna pengelolaan harta benda untuk mencari keuntungan.[1]
            Islam memang meghalalkan bahkan menganjurkan usaha perdagangan, perniagaan atau jual beli. Namun tentu saja sebagai orang muslimin untuk menjalankan usaha perdagangan secara islam dituntut menggunakan tata cara sesuai syariat islam yang berpedoman pada Al-Qur’an dan Hadist. Oleh karena itu dalam islam bukan hanya mencari keuntungan saja, tetapi juga mendapatkan berkah dan ridha Allah SWT di dunia maupun di akhirat. Tindakan manusia di dunia semata-mata untuk mengabdi kepada Allah SWT. Sebagai abdi Allah SWT maka manusia dalam tindakannya harus mengikuti perintah-Nya dan menghindari larangan-Nya.
Q.S Ash-Shaff 10-12 :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَى تِجَارَةٍ تُنْجِيكُمْ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ (10) تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ ج ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (11) يَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَيُدْخِلْكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ وَمَسَاكِنَ طَيِّبَةً فِي جَنَّاتِ عَدْنٍ ۚ ذٰلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ (12) وَأُخْرَىٰ تُحِبُّونَهَا ۖ نَصْرٌ مِنَ اللَّهِ وَفَتْحٌ قَرِيبٌ ۗ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ (13)

Artinya : (10) “Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkan kamu dari azab yang pedih? (11) (Yaitu) kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahuinya, (12) niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosamu dan memasukkan kamu ke dalam syurga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, dan (memasukkan kamu) ke tempat tinggal yang baik di dalam syurga Adn. Itulah keberuntungan yang besar.(13) Dan (ada lagi) karunia yang lain yang kamu sukai (yaitu) pertolongan dari Allah dan kemenangan yang dekat (waktunya). Dan sampaikanlah berita gembira kepada orang-orang yang beriman”.[2]

            Dari ayat diatas dapat dipahami bahwa Allah menunjukkan perniagaan yang akan menyelamatkan dari azab yang pedih dengan beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan melaksanakan perdagangan yang dimaksud Allah jika menginginkan kebahagian baik didunia maupun diakhirat. Allah akan memberikan imbalan bagi hambanya yang beriman kepada-Nya yaitu tempat yang indah dan baik yaitu dalam syurga Adn. Kemudian sampaikanlah berita pertolongan dari Allah dan kemenangan kepada orang-orang beriman.

B.     Etika bisnis dalam Islam
1.      Shidiq (jujur)
          Seorang pedagang wajib berlaku jujur dalam melakukan bisnis (perdagangan). Jujur dalam arti luas tidak berbohong, tidak menipu, tidak mengada-ngada fakta, tidak bekhianat, serta tidak pernah ingkar janji dan lain sebagainya. Seorang pedagang harus berperilaku jujur karena berbagai tindakan yang tidak jujur selain merupakan perbuatan yang jelas-jelas berdosa, jika biasa dilakukan dalam berdagang juga akan berpengaruh negatif kepada kehidupan pribadi dan keluarga pedagang itu sendiri. Bahkan lebih jauh lagi, sikap dan tindakan yang seperti itu akan mewarnai dan mempengaruhi kehidupan bermasyarakat. Perintah Allah untuk senantiasa berperilaku jujur terdapat dalam Q.S Al lsraa (17): 35.
وَأَوْفُواْ اُلْكَيْلَ إِذَا كِلْتُمْ وَزِنُواْ بِاُلْقِسْطَاسِ اُلْمُسْتَقِيمِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً
Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar.ItuIah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”

وَأَقِيمُواْاُلْوَزْنَ بِاُلْقِسْطِ وَلاَتُخْسِرُواْ اُلْمِيزَانَ

“Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu.” (Q.S Ar Rahmaan(55): 9).

Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu‘anhu, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
الّتاجر الّصدوق الأمين مع الّنبّيين والّصّديقين والّشهداء
“Pedagang yang senantiasa jujur lagi amanah akan bersama para nabi, orang-orang yang selalu jujur dan orang-orang yang mati syahid.” (HR. Tirmidzi, Kitab Al-Buyu’ Bab Ma Ja-a Fit Tijaroti no. 1130)[3]

(إن التّجار يبعثون يوم القيامة فّجارا إلّا من اّتقى الله وبّر وصدق)

“Sesungguhnya para pedagang (pengusaha) akan dibangkitkan pada hari kiamat sebagai para penjahat kecuali pedagang yang bertakwa kepada Allah, berbuat baik dan jujur.” (HR. Tirmidzi, Kitab Al-Buyu’ Bab Ma Ja-a Fi At-Tujjar no.1131)[4]

                Kita dapat mengambil kesimpulan bahwa : sesungguhnya Allah SWT telah menganjurkan kepada seluruh ummat manusia pada umumnya, dan kepada para pedagang khususnya untuk berlaku jujur terutama dalam menimbang, menakar dan mengukur barang dagangan.
                Penyimpangan dalam menimbang, menakar dan mengukur yang merupakan wujud kecurangan dalam perdagangan, sekalipun tidak begitu nampak kerugian dan kerusakan yang diakibatkannya nyatanya tetap diharamkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya karena kebiasaan melakukan kecurangan menimbang, menakar dan mengukur dalam dunia perdagangan, akan menjadi cikal bakal dari bentuk kejahatan lain yang jauh lebih besar. Sehingga nampak pula bahwa adanya pengharaman serta larangan tersebut, merupakan pencerminan dan sikap dan tindakan yang begitu bijak yakni, pencegahan sejak dini dari setiap bentuk kejahatan manusia yang akan merugikan manusia itu sendiri.

2.      Amanah (Tanggungjawab)
               Setiap pedagang harus bertanggung jawab atas usaha dan pekerjaan sebagai pedagang yang telah dipilihnya tersebut. Tanggung jawab yang dimaksut yaitu mau dan mampu menjaga amanah (kepercayaan) masyarakat yang telah mempercayai pedagang itu dengan berbisnis denganya.
               Sudah kita bahas sebelumnya bahwa dalam pandangan Islam berdagang merupakan pekerjaan yang dianjurkan oleh Allah SWT. Berdagang, berniaga dan atau jual beli juga merupakan suatu pekerjaan mulia, lantaran tugasnya yaitu memenuhi kebutuhan seluruh anggota masyarakat akan barang dan atau jasa untuk kepentingan hidup dan kehidupannya.

Allah SWT berfirman :

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ النَّاسِ أَن تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا﴿٥٨﴾

Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. An-Nisa’: 58)

Hadis tentang menyianyiakan amanah :

عَنْ أَبِي هُرَ يْرَ ةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ: إِذَاضُيِّعَتِ اْلأَمَانَةُ فَانْتَظِرِالسَّاعَةَ,كَيْفَ إِضَاعَتُهَا يَارَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: إِذَا أُسْنِدَاْلأَمْرُ إِلىَ غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرِالسَّا عَةَ. (اَخْرَجَهُ الْبُخَا رِيُّ فِيْ كِتَابِ الرِقَاقْ)   
                                                                       
Artinya: “Dari Abu Hurairah r.a. berkata, Rasulullah SAW bersabda : Apabila amanah disia-siakan maka tunggulah saat kehancurannya. Salah seorang sahabat bertanya: ”Bagaimanakah menyia-nyiakannya, hai Rasulullah?” Rasulullah SAW menjawab: “Apabila perkara itu diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya, maka tunggulah saat kehancurannya (HR. Imam Bukhari).

               Dalam hadist tersebut bahwa tiak boleh mensia-siakan amanah, jika amanah itu disia-siakan maka tunggulah balasanya.

3.      Tidak Menipu
               Dalam suatu hadits dinyatakan, seburuk-buruk tempat adalah pasar. Hal ini lantaran pasar atau termpat di mana orang jual beli itu dianggap sebagai sebuah tempat
yang di dalamnya penuh dengan penipuan, sumpah palsu, janji palsu, keserakahan, perselisihan dan keburukan tingkah polah manusia lainnya.
Dari Abu Hurairah; Rasulullah sallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
أَحَبُّ الْبِلَادِ إِلَى اللهِ مَسَاجِدُهَا، وَأَبْغَضُ الْبِلَادِ إِلَى اللهِ أَسْوَاقُهَا [صحيح مسلم]

"Tempat yang paling dicintai oleh Allah adalah masjid, dan tempat yang paling dibenci Allah adalah pasar."[Sahih Muslim][5]

Ibnu Umar r.a berkata:
عَنِ ابَنِ عُمَرَ قَالَ : ذُكِرَ رَ جُلٌ لِرَ سُوْ لِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآ لِهِ وَسَلَّمَ , أَنَّهُ يُخْدَ عُ فِى الْبُيُوْ عِ , فَقَا لَ ,,
مَنْ بَا يَعْتَ فَقُلْ : لاَ خَلاَ بَةَ ,, مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

“ Seorang lelaki menerangkan kepada Rasulullah saw. Bahwasanya dia selalu ditipu dalam berjual-beli, maka Rasulullah berkata kepada orang itu: “Kepada mereka yang ingin melakukan transaksi jual beli, katakanlah: taka ada penipuan”. (H.R. Al-Bukhary dan Muslim; Al-Muntaqa II: 334).

                 Hadist ini menyatakan bahwa apabila seseorang sering tertipu dalam berjual beli, karena mudah dipengaruhi oleh bujukan orang, maka untuk memungkinkan dia membatalkan pembelian, hendaklah diwaktu dia membeli dia mengatakan “tak ada tipuan dan kicuhan dalam berjual beli ini”.[6]

Abu Hurairah r.a menerangkan:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِى صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَاَلِهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الْحصَاةِ , وَعَنْ بَيْعِ اْلغَرَرِ. رَوَاهُ الجَمَا عَةُ إِلاَّ الْبُخَارِى

Artinya : “Bahwasanya nabi SAW. Melarang kita menjual sesuatu benda yang ditimpa batu (bila sengaja ditimpakan) dan penjualan yang mengandung unsur penipuan terhadap pembeli (H.R. Al-Jamaah dan Al-Bukhary II : 317)[7]

4.      Menepati Janji
               Seorang pedagang juga dituntut untuk selalu menepati janjinya, baik kepada para pembeli maupun di antara sesama pedagang, selain itu tentu saja harus dapat menepati janjinya kepada Allah SWT.
               Janji yang harus ditepati oleh para pedagang kepada para pembeli misalnya : tepat waktu pengiriman, menyerahkan barang yang kwalitasnya, warna, ukuran dan atau spesifikasinya sesuai dengan perjanjian semula, garansi dan lain sebagainya. Sedangkan janji yang harus ditepati kepada sesama para pedagang misalnya : pembayaran dengan jumlah dan waktu yang tepat atau jatuh tempo.
               Sementara janji kepada Allah yang harus ditepati oleh para pedagang Muslim misalnya adalah shalatnya. Sebagaimana Firman Allah dalam Al Qur’an :
“Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyaknya supaya kamu beruntung. Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadaNya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhutbah). Katakanlah: ”Apa yang di sisi Allah adalah lebih baik daripada permainan dan perniagaan”, dan Allah sebaik-baik pemberi rezki” (Q.S Al Jumu’ah (62):10-11).



5.      Murah Hati
               Dalam suatu hadits, Rasulullah SAW menganjurkan agar para pedagang selalu bermurah hati dalam melaksanakan jual beli. Murah hati dalam pengertian : ramah tamah, sopan santun, murah senyum, suka mengalah, namun tetap penuh tanggung jawab.

عَنْ جَابِرِبْنِ عَبْدِاللّٰهِ اَنَّ رَسُوْلَ اللّٰهِ صلعم قَالَ: رَحِمَ اللّٰهُ رَجُلاً سَمْحًااِذَابَاعَ وَاِ ذَا اشْتَرٰى وَاِذَاا قْتَضٰى.

               Diterima dari Jabir bin Abdullah ra. Katanya, “Rasulullah SAW. Bersabda, “Allah mengasihi orang yang murah hati ketika  menjual, ketika membeli dan ketika menagih”. (H.R Bukhari)[8]

6.      Tidak Melupakan Akhirat
               Jual beli adalah perdagangan dunia, sedangkan melaksanakan kewajiban syariat Islam adalah perdagangan akhirat. Keuntungan akhirat pasti lebih utama ketimbang keuntungan dunia. Maka para pedagang Muslim sekali-kali tidak boleh terlalu menyibukkan dirinya semata-mata untuk mencari keuntungan materi dengan meninggalkan keuntungan akhirat. Sehingga jika datang waktu shalat, mereka wajib melaksanakannya sebelum habis waktunya.
               Alangkah baiknya, jika mereka bergegas bersama-sama melaksanakan shalat berjamaah, ketika adzan telah dikumandangkan. Begitu pula dengan pelaksanaan kewajiban memenuhi rukun Islam yang lain. Sekali-kali seorang pedagang Muslim hendaknya tidak melalaikan kewajiban agamanya dengan alasan kesibukan perdagangan.
Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ
لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Jumu’ah: 9).

Syaikh As Sa’di rahimahullah menerangkan bahwa larangan di sini adalah untuk jual beli padahal hati begitu tertarik sekali untuk melakukannya. Untuk pekerjaan lainnya yang juga melalaikan hati dari ibadah, itu pun diperintahkan untuk ditinggalkan.
Hikmah dari meninggalkan larangan jual beli disebutkan dalam ayat di atas,
ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Jumu’ah: 9).

Syaikh As Sa’di menerangkan mengenai ayat di atas, “Ayat tersebut menunjukkan akan hikmah besar dari meninggalkan larangan. Kebaikan yang diperoleh karena menjalankan perintah Allah dan Rasul-Nya dengan menyibukkan diri dengan aktivitas ibadah shalat Jumat. Shalat Jumat ini adalah kewajiban yang sangat penting. Kita diperintahkan untuk meraih kebaikan dan pahala di dalamnya. Di antara hikmah penting dari menghadiri shalat Jumat adalah kita diperintahkan untuk mendahulukan urusan akhirat dibandingkan dengan urusan dunia.”[9]











KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas mengenai bisnis perdagangan dalam hadits dapat disimpulkan :
1.      Bisnis (Perdagangan) dapat diartikan sebagai suatu kegiatan yang dilakukan oleh manusia untuk memperoleh pendapatan atau penghasilan atau rezeki dalam rangka memenuhi kebutuhan dan keinginan hidupnya dengan cara mengelola sumber daya ekonomi secara efektif dan efesien. Dalam Al-quran, perdagangan dijelaskan dalam beberapa istilah, yaitu al-tijarah (perdagangan), al-ba’i (menjual) dan al-syira (membeli). Selain istilah tersebut masih banyak lagi istilah-istilah lain yang berkaitan dengan perdagangan, seperti dayn, amwal, rizq, syirkah, dharb.
2.      Dalam bisnis yang baik perlu menerapkan etika bisnis dalam islam. Etika bisnis dalam islam diantaranya yaitu : shidiq (jujur), amanah (tanggung jawab), tidak menipu, menepati janji, murah hati, tidak melupakan akhirat. Apabila dalam berbisnis kita menerapkan etika-etika tersebut bisnis yang akan dijalani tidak hanya mendapat keuntungan di dunia saja melainkan di akhirat juga.











DAFTAR PUSTAKA

Al-Bukhary, Al-Imam. Hadist Shahih Bukhary.2009.Surabaya: Gitamedia Press
Rodin, Dede. Tafsir Ayat Ekonomi.2O15.Semarang: CVKarya Abadi Jaya
Ash Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi. Koleksi Hadits-Hadits Hukum.2001.Semarang:PT.Pustaka Rizki Putra










[1] Dede Rodin,tafsir ayat ekonomi, (semarang, CVKarya Abadi Jaya:2015),hlm,71-72
[2] Tafsir ayat ekonomi…..Hlm.73
[6] Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, koleksi hadits-hadits hukum(semarang, PT.Pustaka Rizki Putra:2001)hlm, 67-69
[7] http://eprints.walisongo.ac.id/635/5/082311042_bab4.pdf diakses pada tanggal 4 Oktober 2016 pukul 21:30
[8] Al-Imam Al-Bukhary, hadist shahih Bukhary (Surabaya, gitamedia press:2009), hlm,431

Komentar